BIAYA BERPERKARA DI PENGADILAN
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban pengadilan.
NO | JENIS BIAYA | BIAYA |
1 | Legalisasi Tandatangan | 10.000 |
2 | Pengesahan surat di bawah tandatangan | 0 |
3 | Uang Leges | 3.000 |
4 | Biaya Pendaftaran Permohonan Banding | 50.000 |
5 | Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama | 30.000 |
7 | Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan Pengadilan | 300 |
8 | Hak Redaksi | 5.000 |
9 | Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan | 5.000 |
10 | Penyitaan/Eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara turunan | 25.000 |
11 | Melakukan penjualan di muka umum/lelang atas perintah pengadilan | 25.000 |
12 | Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan pengadilan | 5.000 |
13 | Pencatatan sesuatu penyerahan akta di kepaniteraan yang di lakukan di dalam hal yang diharuskan hukum | 5.000 |
14 | Penyerahan Akta tersebut di atas oleh Panitera/Jurusita | 5.000 |
15 | Penyerahan surat dari berkas perkara | 5.000 |
16 | Akta asli yang dibuat di kepaniteraan dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang baru | 5.000 |
17 | Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan | 5.000 |
18 | Biaya pembuatan surat kuasa insidentil | 5.000 |