Procedures for Complaints of Alleged Violations Conducted by Judges and Employees

1 Secara Lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Manna dengan alamat Jl. Raya Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan
2 Secara Tertulis
a Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Manna. Dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0739-22004, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Manna: surat.pamanna@gmail.com
b Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
c Untuk Formulir Pengaduan bisa diunduh disini.
d atau mengirim lewat modul pengaduan yang sudah kami sediakan disini.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Manna.

1 Pengadilan Agama Manna akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2 Pengadilan Agama Manna akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3 Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

 1 Sumber Pengaduan
a Dari Masyarakat
Para Pencari Keadilan;
Pengacara;
Lembaga Bantuan Hukum;
Lembaga Swadaya Masyarakat;
Dewan Perwakilan Rakyat;
Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
Komisi pemberantasan korupsi;
Komisi hukum nasional;
Komisi ombudsman nasional;
Komisi yudisial;
Dan lain-lain.
b Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
c Laporan Kedinasan
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
d Informasi Dari :
Instansi Lain;
Media massa;
Isu yang berkembang.
 2 Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
 3 Proses penanganan pengaduan
a Pencatatan;
b Penelaahan;
c Penyaluran;
d Pembentukan tim pemeriksa;
e Survey pendahuluan;
f Menyusun rencana pemeriksaan;
g Pelaksanaan pemeriksaan.

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a Memeriksa pengadu, meliputi :
Identitas pengadu;
Relepansi kepentingan pengadu;
Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
Identitas;
Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

The picture above is a Public Complaint Handling Scheme based on the Chief Justice’s Decree No. 076 / KMA / SK / VI / 2009. Based on the KMA Decree Number 076 / KMA / SK / VI / 2009, the Court of Appeal Level as the voorpost of the Supreme Court of the Republic of Indonesia was authorized to handle complaints from the public, except in a number of cases the Supreme Court could take over if:

The Telapor has transferred duties to another court that is in the jurisdiction of the other appellate court Complaints are pending or attract public attention Complaint handling carried out in the court of appeal is protracted. The First Level Court is given the authority to receive complaints only and is obliged to forward the complaint to the Court of Appeal or the Supreme Court within 7 (seven) working days after the complaint is received.

Complaint handling currently accommodates the rights of the complainants, such as the right to obtain confidentiality protection, get the opportunity to freely provide information from any party, obtain information about the stages, the handling of complaints submitted and the reporter is entitled to equal and equal treatment with the Reported Party in the examination.

In order to improve public understanding of the public complaints system, the Supreme Court issued brochures on information on public complaints services and procedures for submitting complaints reports that were disseminated through the First Level Court and the Appellate Court.